Sabtu, 20 Juni 2020

Uji Kompetensi Asesor BAN S/M Sulawesi Tengah Tahun 2020

Pandemi covid-19 yang saat ini melanda dunia, membuat wajah pendidikan di Indonesia mengalami perubahan drastis. Konsep pembelajaran di rumah dan daring tidak pernah menjadi arus utama dalam wacana pendidikan nasional. Pelaksanaan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah pun dilaksanakan secara daring dan tidak langsung bertatap muka sebagai akibat dari aturan protokol kesehatan dengan anjuran untuk melakukan pembatasan sosial (PSBB) akibat wabah covid-19. Pelonggaran PSBB yang sudah dimulai di berbagai daerah, menempatkan bidang pendidikan (kegiatan sekolah/madrasah) sebagai tahap terakhir yang akan dibuka.
Dalam penyelenggaraan akreditasi terdapat dua aspek penting yaitu instrumen akreditasi dan pengguna instrumen, asesor. Instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP 2020) dibangun dengan penekanan pada penilaian kinerja sekolah/madrasah, menggantikan perangkat akreditasi sebelumnya yang menitikberatkan pada pemenuhan dokumen. Karenanya, hasil akreditasi sangat bergantung pada validitas instrumen dan kecakapan para asesor yang harus melakukan serangkaian profesional judgment (pengambilan keputusan-keputusan terhadap data dan fakta yang dilihat secara profesional) melalui wawancara, observasi, telaah dokumen, dan diskusi bersama seluruh unsur sekolah/madrasah dan berbagai pemangku kepentingan.
Pada Sabtu, 20 Juni 2020, BAN-S/M melaksanakan uji kompetensi asesor (UKA) sekolah/madrasah secara daring terhadap 270 asesor dari provinsi Sulawesi Tengah yang telah dinyatakan lolos praseleksi.
Sesuai POS, para asesor yang telah lolos praseleksi ini mengikuti ujian secara daring dan mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan yang cukup ketat melalui media kamera web yang wajib diaktifkan para peserta selama ujian berlangsung. Selama mengikuti tes, peserta dituntut untuk tetap dalam posisi duduk sendiri dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi dari orang lain. Selama ujian berlangsung, aktivitas peserta akan direkam melalui kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah menyelesaikan ujian. Uji kompetensi ini meliputi aspek kognitif dan non-kognitif dengan harapan dapat menjaring asesor yang secara substansi berkualitas tidak hanya memiliki pengetahuan akreditasi yang memadai,tetapi juga memiliki penalaran, kepribadian, karakter, dan integritas yang lebih baik dari sebelumnya. Ujian kompetensi terkait aspek kognitif asesor dilaksanakan selama 140 menit, sementara ujian kompetensi terkait aspek nonkognitif dilaksanakan selama 80 menit.