Dalam penerapan sistem penjaminan mutu oleh Universitas
Tadulako maka diperlukan audit secara berkala, sistematis dan mandiri oleh
pihak internal atau biasa disebut audit internal. Audit internal diperlukan
untuk meningkatkan kompetensi dan melakukan tindakan perbaikan. Program audit
adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang akan
dilaksanakan dalam pemeriksaan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNTAD dirancang dan
dilaksanakan untuk menjamin mutu akademik yang diberikan, sehingga sistem
penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi yang
ditetapkan dalam visi, misi dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan pada
jurusan.
Pusat Audit dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan LPPMP
Universitas Tadulako pada tahun 2015 akan melaksanakan audit akademik internal
jurusan di lingkungan Universitas Tadulako mulai 22 sampai 30 Juni 2015.
Untuk memperlancarkan kegiatan yang dimaksud maka pusdit
telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan jurusan yang akan diaudit pada
hari rabu, 10 Juni 2015 di ruang rapat LPPMP Untad. Kegiatan rapat koordinasi,
selain dihadiri oleh 11 perwakilan jurusan juga dihadiri oleh Ketua LPPMP dan
wadek bidak FKIK Universitas Tadulako dan dipandu oleh sekretaris Pusdit Dr. Intan Kurnia, M.Si. dan didampingi tenaga fungsional
Dwi dan Syamsu.
Pada hari Jumat, 19 Juni 2015 dilaksanakan penyamaan
persepsi pelaksanaan audit di Ruang Sekretariat Pusdit. Kegiatan ini dipandu
oleh koordiantor Dra. Mestawaty As A, M.P. dan dihadiri oleh ke 12 auditor yang
akan bertugas sesuai surat tugas Rektor Universitas Tadulako. Mestawaty dalam
arahannya menyampaikan bahwa audit jurusan baru tahun ini dilakukan dan
pelaksanaan berdasarkan indikator standar pelayanan jurusan yang baru
dikembangkan oleh Pusdit pada tahun ini. Indikator standar pelayanan yang
dimaksud telah disosialisasikan kepada perwakilan jurusan pada rapat
koordinasi. Ke-12 jurusan yang akan diaudit adalah Jurusan Pendidikan MIPA,
Pendidikan IPS dan Pendidikan Bahasa dan Sastra (FKIP), Jurusan arsitektur
(Teknik), Jurusan Peternakan (Peternakan dan Perikanan), Kehutanan,
Administrasi Negara (Fisip), akuntansi (Fekom), Fisika (MIPA),
Selanjutnya, Mestawaty menyatakan kegiatan audit internal
pada setiap jurusan dilaksanakan dalam
dua tahapan audit, pada tahapan pertama dilakukan audit sistem/audit dokumen
yang selanjutnya dilakukan audit kinerja/audit kepatuhan. Audit system/audit
dokumen adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan dan
mengevaluasi bukti-bukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem yang digunakan
oleh organisasi telah dapat mencapai tujuannya. Audit kinerja bersifat
monitoring dan evaluasi yang berfungsi untuk mengetahui gambaran berbagai
permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh maning-masing unit kerja yang ada
di UNTAD sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan atau dioptimalkan. Selain itu, dia berharap agar para auditor
dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan yang lebih penting adalah laporan
pelaksanaan audit dikumpul sebelum lebaran idul fitri 1436 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar