Kamis, 16 Februari 2017

Penyusunan Master Plan Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong

Oleh:
Syamsu, Amiruddin Kade, Sudarto Torro, Anang Wahid, Ibnu Hajar, Abd Rahman, dan Muhammad Jaky 


Latar Belakang
Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri dari dua puluh empat kecamatan yakni Kecamatan Sausu, Torue, Balinggi, Parigi, Parigi Selatan, Parigi Barat, Parigi Utara, Parigi Tengah, Ampibabo, Kasimbar, Toribulu, Siniu, Tinombo, Tinombo Selatan, Sidoan, Tomini, Mepanga, Palasa, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, Bolano, Ongka Malino, Lambunu. Kabupaten Parigi Moutong terbentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2002 tertanggal 10 April 2002. 
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan guna mencapai tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, serta sebagaimana menjadi cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan. 
Salah satu kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan di era otonomi yang luas adalah dengan menyusun masterplan pendidikan yang terintegrasi dan sinergi dengan sektor lain, sehingga akan terwujud pembangunan yang multi sektor.
Agar peningkatan pembangunan di bidang pendidikan dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terkoordinasi maka perlu dirumuskan Rencana Induk (masterplan) Pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong sebagai salah satu kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada gilirannya, masterplan pendidikan ini dapat dijadikan sebagai panduan untuk mendorong dan mengendalikan proses pembangunan pendidikan secara lebih cepat dan tepat serta dapat memberikan  arahan dan koordinasi yang lebih baik kepada para pelaku pembangunan pendidikan, baik pemerintah daerah, swasta, komunitas maupun masyarakat secara keseluruhan sehingga terwujud proses pembangunan pendidikan yang terpadu, bersinergi dan saling menunjang satu sama lainnya.

Tujuan Penyusunan
Tujuan dari penyusunan Rencana Induk (Master plan) Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah antara lain: menjadi pedoman dan rujukan dalam menetapkan prioritas, strategi, program dan kegiatan pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong, memberikan arah dan tujuan pembangunan bidang pendidikan yang akan dicapai dalam kurun waktu 2017-2021, menjadi tolok ukur dan acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan bidang pendidikan, dan menjadi acuan dalam mengukur pencapaian visi dan misi pembangunan bidang pendidikan

Metodologi Penulisan
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode deskriptif analitis, yang berarti pengungkapan atau deskripsi tentang keadaan faktual dan akurat tentang hasil kajian untuk dikupas secara analitis deskriptif melalui analisis kebijakan berdasarkan pendekatan implementasi berbagai peraturan dan perundang-undangan.
Jenis data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui teknik penyebaran daftar isian, wawancara dan observasi baik di lapangan maupun di instansi dan studi literatur, selain itu juga dilakukan pengisian checklist dan daftar pertanyaan. Dalam penyusunan master plan pendidikan sangat diperlukan koordinasi dari seluruh stakeholder yang terlibat dan sinergi kegiatan dari berbagai kepentingan serta sektor terkait, secara berkesinambungan.
Master plan Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong. Fungsinya akan dijadikan dokumen akademik dan dokumen yuridis bagi pemerintah daerah dan pengelola pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan pembangunan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Karena itu, untuk tujuan tersebut dilakukan serangkaian proses kegiatan. Tahapan pelaksanaan kegiatan penyusunan masterplan pendidikan sebagai berikut; (1) Analisa terhadap data sekunder, dan data primer; (2) Validasi data melalui FGD. (3) Penyusunan rancangan masterplan pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, (4) Validasi pakar dan empiris terhadap masterplan pendidikan Kabupaten Parigi Moutong; (5) Penyusunan final dokumen masterplan pendidikan Kabupaten Parigi Moutong.
(Bersambung ........)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar