Syamsu, Amiruddin Kade, Sudarto Torro, Anang Wahid, Ibnu Hajar, Abd Rahman, dan Muhammad Jaky
Latar
Belakang
Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri dari dua puluh empat kecamatan yakni
Kecamatan Sausu, Torue, Balinggi, Parigi, Parigi Selatan, Parigi Barat, Parigi
Utara, Parigi Tengah, Ampibabo, Kasimbar, Toribulu, Siniu, Tinombo, Tinombo
Selatan, Sidoan, Tomini, Mepanga, Palasa, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa,
Bolano, Ongka Malino, Lambunu. Kabupaten Parigi Moutong terbentuk berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2002 tertanggal 10 April 2002.
Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa
peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas
merupakan mandat yang harus dilakukan guna mencapai tujuan negara Republik
Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta sebagaimana menjadi cita-cita para pendiri
bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) bahwa
setiap warga Negara berhak atas pendidikan.
Salah satu
kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan di era otonomi yang luas
adalah dengan menyusun masterplan pendidikan yang terintegrasi dan sinergi
dengan sektor lain, sehingga akan terwujud pembangunan yang multi sektor.
Agar peningkatan pembangunan di bidang pendidikan dapat
dilakukan secara berkesinambungan dan terkoordinasi maka perlu dirumuskan
Rencana Induk (masterplan) Pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong sebagai salah
satu kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada
gilirannya, masterplan pendidikan ini dapat dijadikan sebagai panduan untuk
mendorong dan mengendalikan proses pembangunan pendidikan secara lebih cepat
dan tepat serta dapat memberikan arahan
dan koordinasi yang lebih baik kepada para pelaku pembangunan pendidikan, baik
pemerintah daerah, swasta, komunitas maupun masyarakat secara keseluruhan
sehingga terwujud proses pembangunan pendidikan yang terpadu, bersinergi dan
saling menunjang satu sama lainnya.
Tujuan
Penyusunan
Tujuan
dari penyusunan Rencana Induk (Master plan)
Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah antara lain: menjadi
pedoman dan rujukan dalam menetapkan prioritas, strategi, program dan kegiatan
pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong, memberikan
arah dan tujuan pembangunan bidang pendidikan yang akan dicapai dalam kurun
waktu 2017-2021, menjadi
tolok ukur dan acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
bidang pendidikan, dan menjadi
acuan dalam mengukur pencapaian visi dan misi pembangunan bidang pendidikan
Metodologi
Penulisan
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode
deskriptif analitis, yang berarti
pengungkapan atau deskripsi tentang keadaan faktual dan akurat tentang hasil
kajian untuk dikupas secara analitis deskriptif melalui analisis kebijakan berdasarkan pendekatan implementasi berbagai
peraturan dan perundang-undangan.
Jenis
data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder yang
dikumpulkan melalui teknik penyebaran daftar isian, wawancara dan observasi
baik di lapangan maupun di instansi dan studi literatur, selain itu juga
dilakukan pengisian checklist dan daftar pertanyaan. Dalam penyusunan master plan
pendidikan sangat diperlukan koordinasi dari seluruh stakeholder yang terlibat dan sinergi kegiatan dari berbagai
kepentingan serta sektor terkait, secara berkesinambungan.
Master plan Pendidikan
Kabupaten Parigi Moutong. Fungsinya akan dijadikan dokumen akademik dan
dokumen yuridis bagi pemerintah daerah dan pengelola pendidikan di Kabupaten Parigi
Moutong dalam melaksanakan
pembangunan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Karena itu, untuk tujuan
tersebut dilakukan serangkaian proses kegiatan.
Tahapan pelaksanaan kegiatan penyusunan masterplan pendidikan sebagai berikut; (1)
Analisa terhadap data sekunder, dan data primer; (2) Validasi data melalui FGD. (3) Penyusunan rancangan
masterplan pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, (4) Validasi pakar dan empiris terhadap
masterplan pendidikan Kabupaten Parigi Moutong; (5) Penyusunan
final dokumen masterplan pendidikan Kabupaten
Parigi Moutong.
(Bersambung ........)
(Bersambung ........)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar