Penerbitan ini dimungkinkan atas kerja sama Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Universitas Tadulako. ISBN 978-623-7129-60-8.
Penyusun:
Amiruddin Kade, Rustam Abdul Rauf, Golar, Syamsu, dan Abdul Rahman
1.1 Latar Belakang
Pemerintah Indonesia terus memacu peningkatan pembangunan nasional, agar pembangunan daerah semakin seimbang dan serasi. Meskipun demikian, ketimpangan pembangunan antara desa dan kota masih cukup terasa. Banyak faktor penyebabnya, antara lain, adalah pembangunan yang belum merata, berdampak terhadap tingginya kemiskinan di Indonesia, terutama di daerah perdesaan. Menyikapi hal tersebut, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan adalah melalui pelaksanaan pembangunan nasional yang menaruh perhatian terhadap pembangunan desa.
Sesuai amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan di desa dan pemberdayaan masyarakatnya. Desa diposisikan sebagai subjek pembangunan. Terdapat 4 (empat) cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, yaitu: (1) penyediaan kebutuhan dasar; (2) pembangunan sarana dan prasarana; (3) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan (4) pemanfaatan SDA-Lingkungan secara keberlanjutan.
Pembangunan desa memiliki peranan yang sangat strategis dalam kerangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, karena di dalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar sebagian besar masyarakat perdesaan,
dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Undang-Undang Desa dalam konteks agregat, mngamanatkan agar desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri berdasarkan atas hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa dan juga mendapatkan sumber pendapatan.Silahkan dibaca kelanjutannya dengan cara meng-klik Syamsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar