Minggu, 05 Juli 2015

Pelaksanaan Audit di Jurusan Akuntasi Untad


Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNTAD dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin mutu akademik yang diberikan, sehingga sistem penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam visi, misi dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan pada jurusan.
Pusat Audit dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan LPPMP Universitas Tadulako pada tahun 2015 akan melaksanakan audit akademik internal jurusan di lingkungan Universitas Tadulako mulai 22 sampai 30 Juni 2015.
Salah satu jurusan dari 12 jurusan yang diaudit adalah jurusan akuntasni Fakultas Ekonomi Untad. Jurusan akuntansi yang dipimpin oleh Dr. Iqbal, SE dan dibantu oleh skretaris Dr. Rudy, SE memiliki visi “Menjadi Program Studi yang unggul dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna, serta menjadi pusat pengembangan ilmu akuntansi di Kawasan Timur Indonesia “. Visi tersebut dijabarkan ke dalam misi, tujuan dan strategi pencapaian. Secara operasional jurusan akuntasi membawahi dua program studi dengan jumlah mahasiswa pada tahun 2015 ini adalah 983 orang.
Dalam rangka peningkatkan kegiatan pelayanannya kepada dosen dan mahasiswa, jurusan akuntasi memiliki staf pendukung. Untuk mengetahuai sampai sejauah mana jurusan akuntasi melaksanakan standar pelayanan jurusan di lingkungan Untad maka dilaksanakan audit internal. Pelaksanaan audit internal dilaksnakan oleh dua auditor LPPMP Untad yakni Drs. Syamsu, M.Si. dan Ida Oktaviani, ST., MT dari tanggal 23 sampai 29 Juni 2015 di Ruang Jurusan.
Tim auditor menyatakan kegiatan audit diawali dengan pertemuan pendahuluan untuk menyepakati waktu untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, diskusi temuan audit dan penendatanganan hasil audit. Standar audit yang digunakan adalah standar pelayanan jurusan di lingkungan Untad yang dikembangkan oleh pusdit EPMP yang mencakup 60 indikator stnadar pelayanan jurusan ditinjau dari aspek tupoksi, BKD/SIPKD, SKP, dan pelaksanaan akreditasi prodi oleh BAN PT.
Tim berharap agar hasil audit dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan jurusan sesuai dengan batas waktu penyelesaian yang tertera dirincian hasil audit yang telah ditandatangani. Dengan demikian, dimasa akan datang pelayanan jurusan semakin baik sehingga kinerja dosen juga semakin optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar