Jumat, 29 Juni 2018

Penetapan Peserta Pelatihan Calon Asesor Asesor Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.

BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).

Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Sulawesi Tengah telah melaksanakan seleksi calon asesor tanggal 22 dan 23 Juni 2018 bertempat di LPMP Jalan Dr Soetomo Palu terhadap 71 calon asesor hasil seleksi administrasi. Seleksi diakukan melalui tes tertulis,tes keterampilan komputer, penilaian karya ilimah dan wawancara. Dari hasil seleksi, ditetapkan 50 peserta calon asesor untuk mengikuti pelatihan calon asesor yang direncanakan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2019 di Hotel Santika Palu. Penetapan peserta pelatihan calon asesor berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 434/BAN-Sm/SK/2018, tanggal 29 Juni 2018.

Surat Keputusan (Unduh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar